Pada artikel sebelumnya, mimin telah berbagi cerita tentang syarat-syarat menikah sesuai hukum yang berlaku di Indonesi. Untuk kesempatan kali ini mimin pengen berbagi tentang syarat menikah sesuai ajaran Islam.
Dalam Islam sendiri, terdapat Syarat untuk menikah, apa saja yaa kira-kira?? Yuk kita cari tahu…
1. Kedua calon pengantin harus beragama Islam
Hal ini diperuntukkan agar, sama-sama berpahala dan meraih ridho dari Allah dalam pernikahannya, lebih lagi bisa langgeng di dunia dan akhirat. Sebab, dalam Islam sendiri menikah merupakan salah satu Ibadah sunnah dalam agama Islam.
2. Bukan Mahram dari Calon Istri
Mahram disini merupakan orang yang haram atau tidak boleh dinikahi dengan alasan masih satu darah ataupun keturunan.
3. Mengetahui Wali Nikah
Hal ini tentu sangat penting, sebab kita juga harus paham siapakah wali atau ayah dari calon istri kita. Selain itu perlu juga seorang laki-laki mengetahui seluk beluk keluarga calon Istri.
4. Tidak sedang melaksanakan Haji
Sebab, dalam syarat sah nya ibadah haji terdapat larangan untuk menikah, menikahkan, ataupun dinikahkan, dan tidak diperbolehkan juga melakukan Khitbah (meminang). Tentu ini hal yang paling utama dan paling penting, sebab apabila pernikahan tersebut terjadi karena paksaan, dikhawatirkan tidak harmonis dan justru akan menghantarkan kepada perceraian pada akhirnya.
Sekian yang dapat mimin bagi, semoga bermanfaat
Dan apabila ingin mencari cincin kawin atau cincin untuk mahar, silahkan hubungi kami pada nomor Whatsapp yang tertera. Tentu kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati. 😀