Menikah merupakan suatu moment yang paling ditunggu oleh banyak orang, dimana dalam pernikahan merupakan salah satu langkah awal bagi seorang anak melepas masa muda dan mulai memasuki masa dewasa dan orang tua. Tentu hal tersebut juga sangat dinantikan oleh para orang tua, sebab jika seorang anak sudah menikah, maka tugas orang tua sudah selesai, dan sang menjadi tanggung jawab pasangannya.

Terutama, seorang anak perempuan, apabila sudah dilamar kemudian akad, dan ketika sang suami menjawab “Saya terima nikahnya…” maka mulai detik itu seluruh tanggung jawab ayah kepada putrinya selesai dan semua tanggungan dari ayah sekarang sudah menjadi kewajiban seorang suami.

Namun, disisi lain tentu ada syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, baik syarat secara agama maupun syarat secara negara. Untuk di negara kita tercinta Indonesia ini terdapat peraturan batas minimal usia diperbolehkan untuk menikah. Sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang telah direvisi, untuk syarat menikah yakni, Calon mempelai Pria dan Wanita harus berusia minimal 19 tahun.

Hal tersebut disahkan menjadi hukum di dasari pada kasus angka perceraian yang tinggi karena masalah ekonomi, mental, maupun psikis para calon pengantin. Maka, dengan ditetapkannya aturan batas minimal usia 19 tahun untuk calon mempelai Pria dan Wanita, diharapkan mampu menekan angka perceraian di Indonesia.

Syarat Administrasi Menikah 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat datang, nikmati semua pelayanan dari kami Dismiss