Khitbah atau meminang menandakan sudah ada keseriusan dan kejelasan dari pihak laki-laki untuk menuju akad nikah. Jika hubungan laki-laki dan perempuan sudah berlangsung lama namun tidak pernah ada peristiwa khitbah, artinya tidak ada kepastian untuk terjadinya akad nikah. Dengan khitbah,